TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka memperluas akses layanan publik pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang teken nota kesepakatan atau MoU dengan PT Hino Motor Sales Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, 7 Maret 2024.
Hal itu juga bertujuan untuk mempermudah kendaraan bermotor di Kota Tangerang melakukan kewajiban uji berkala, sehingga diharapkan dapat mengurangi polusi udara akibat kendaraan bermotor dan kemacetan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dalam sambutannya mengapresiasi adanya kolaborasi antara berbagai elemen, termsuk pemerintah dan swasta untuk memajukan Kota Tangerang, termasuk dalam pelayanan publik.
Seperti diketahui, kata Nurdin, Kota Tangerang melalui UPT PKB tercatat telah melayani 57.223 kendaraan yang telah lulus uji kelayakan sepanjang 2023 hingga memperoleh predikat Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Terbaik Nasional yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Untuk itu, melalui penandatanganan kesepakatan tersebut nantinya direncanakan pengujian kendaraan bermoto dapat dilakuka di Unit Pelaksana Pengujian milik PT. Hino di wilayah Jatiuwung.
Menurut Nurdin, hal itu sudah sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 pasal 36 ayat 1, pengujian berkala ini dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapat perizinan berusaha dari menteri.
"Seperti halnya dengan penandatanganan kesepakatan hari ini, antara Pemkot Tangerang dengan PT Hino Motor Sales Indonesia, dalam memfasilitasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang," kata Nurdin.