TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan Kartu Fisik Kartu Kredit Indonesia (KKI), sesuai dengan arahan dan instruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI).
Peluncuran itu dilakukan sekaligus saat apel pagi pegawai Pemkot Tangerang pada Senin, 22 April 2024.
Adanya KKI diharapkan dapat mendorong kemudahan proses pengeluaran biaya daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin presiden telah memberikan arahan tersebut agar percepatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
Nantinya, pembayaran transaksi langsung oleh dinas akan menggunakan KKPD tersebut.
"Dari hasil kerjasama dengan Bank Jabar ini kita menghadirkan KKI untuk penggunaan Pemkot Tangerang," ujar Nurdin.
Kartu Kredit Indonesia ini juga difasilitasi oleh BJB guna mempermudah proses administrasi pembelanjaan daerah bagi setiap dinas yang ada di lingkup pemerintah daerah kota Tangerang.
Lebih lanjut, melalui sistem ini perjalanan dinas menggunakan LKP akan dapat terekam, baik jumlah biaya tiket, biaya hotel dan sebagainya, sehingga lebih transparan.
"Begitu juga baik untuk teman teman di sekolah, mereka membelanjakan dan BOS untuk perlengkapan alat tulis kerja (atk) pun pakai LKP," tambahnya.
Nurdin menegaskan, penggunaan pihaknya akan mendorong penggunaan Kartu Kredit Indonesia di seluruh dinas di Kota Tangerang untuk merealisasikan tranparansi biaya pembelanjaan.
"Kalau untuk saat ini baru hanya 10 dinas yang menggunakan. Ini semua mengikuti instruksi arahan pak presiden langsung," ungkap Nurdin.
Sementara itu, Pimpinan BJB wilayah 4 Adi Arif Wibawa mengatakan, penggunaan kartu kredit Indonesia digunakan untuk pembelanjaan barang dan jasa non tunai dalam negeri.
"Jadi dari sisi pengeluaran pemerintah daerah itu bisa diefisiensikan, semua belanja daerah itu bisa menggunakan kartu kredit Indonesia. Dimana, pemerintah kota Tangerang sudah bermitra dengan bank BJB untuk mengeluarkan kartu kredit Indonesia ini," ungkapnya.
Arif menjelaskan, semua pengeluaran tersebut akan terekam jejaknya, dan sudah pasti nantinya pun pemerintah kota akan meminta kepada kami juga pada saat melakukan rekonsiliasi. Kalau ada pelanggaran itu nanti kembalikan lagi kepada inspektorat.
" Satu OPD itu satu kartu kredit, untuk jumlah limitnya itu mulai dari Rp200 juta sampai 1 milyar," pungkasnya.