TANGERANGNEWS.com-Sejumlah massa buruh melakukan aksi ujuk rasa di depan PT Makmur Jaya Saputra Perkasa, Jalan Industri Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa 07 Mei 2024.
Mereka menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sembilan karyawan pabrik pengolahan aluminium tersebut. Dalam aksinya mereka didampingi pihak serikat pekerja FSPMI.
Ketua PC Serikat Pekerja Logam FSPMI Tangerang Sopiyudin mengatakan ada sembilan buruh yang di-PHK oleh PT Makmur Jaya Saputra Perkasa. Menurutnya pemecatan ini dinilai sepihak kaena tidak ada negosiasi sebelumnya dengan buruh.
"Jadi pihak perusahaan mem-PHK karyawan, anggota kita sembilan orang," ujarnya.
Padahal, PHK harus dilakukan melalui mekanisme voluntary atau sukarela. Namun para buruh anggota FSPMI ini, tidak diajak berdiskusi dan negosiasi sehingga terkesan dipaksa.
"Tadi dari beberapa buruh yang terdampak terkena PHK sepihak menuntut supaya bisa di pekerjakan kembali, sebab dari beberapa buruh mempunyai tanggung jawab ke keluarga seperti anak dan istrinya," kata Sopiyudin.
Rusdi, salah satu pekerja PT Makmur Jaya Saputra Perkasa menyayangkan proses PHK terhadap dia dan rekannya. Apalagi mereka sudah bekerja selama 15 tahun sejak pabrik berdiri.
"Baru ini saya mengalaminya, PHK sepihak belum ada koordinasi dan tidak ada pemberitahuan sama sekali. Kok saya di-PHK," ujarnya.
Ia berharap pihak perusahaan bisa mengkaji lagi keputusan PKH tersebut, tanpa ada kepentingan tersendiri.