Sabtu, 23 November 2024

Eksepsi Paspor Ditolak, Gayus Kelelahan

Gayus saat sidang di PN Tangerang.(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Persidangan pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dilanjutkan dengan tanggapan atas eksepsi Gayus. Jaksa menolak eksepsi tersebut. Gayus pun murung dan mengaku kelelahan.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Selasa (7/6/20911). Dalam tanggapannya, jaksa di depan Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap menolak seluruh eksepsi Gayus.

"Keberatan kuasa hukum Gayus soal permintaannya persidangan ini tidak dilanjutkan, dan harus pindah ke PN Jakarta Timur, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP," kata Putri Ayu Wulandari salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang.

JPU yang berjumlah tujuh orang itu menyampaikan kepada majelis hakim agar menolak semua keberatan yang diajukan kuasa hukum Gayus. "Menyatakan PN Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan parpor Gayus. Dan menolak semua keberatan tim penasihat hukum Gayus," tegas Putri.

Dalam sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Gayus mengajukan empat keberatan. Dakwaan dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan dianggap menyimpang dari pedoman teknis. Kalimat surat dakwaan dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap. Terakhir, pencantuman dasar hukum salah dan tidak jelas.

Gayus tampak murung atas penolakan jaksa. Kepada hakim, Gayus malah curhat soal kondisi tubuhnya yang kelelahan.

"Majelis hakim saya minta pertimbangan, dari LP Cipinang ke Tangerang memakan waktunya satu jam setengah. Dari Tangerang ke Cipinang satu jam setengah. Sampai di Lapas Cipinang, badan saya sakit-sakit, kecapekan," ujarnya. (DRA)

Tags