Kamis, 19 September 2024

PDIP Desak Panwaslu Tuntaskan Pemalsuan C1

( / )

TANGERANGNEWS-Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Suwarno, mendesak Panwaslu Kota Tangerang untuk segera memproses kasus indikasi pemalsuan formulir C1 atau berita acara hasil rekapitulasi suara, yang diduga dilakukan oleh rekan satu partainya Dasiman. “Akar permasalahan dan kejelasan status asli atau palsunya formulir C1 tersebut harus segera dituntaskan, dan apabila ditemukan bukti-bukti yang jelas, diharapka Panwaslu segera membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian, sehingga Panwaslu bisa memberikan contoh cara berpolitik bersih” ujar Suwarno melalui tim suksesnya Wahyudin Senin (4/5). Wahyudin menjelaskan, secara the facto dan the joure, Suwarno multak telah mengungguli hasil perolehan suara caleg PDIP untuk DPRD di dapil 5 melebihi Dasiman. Dia menilai, dalam hasil pleno KPUD yang menetapkan Dasiman karena lebih unggul dari Suwarno, itu tidak sesuai dalam lampiran C2 plano atau berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK. “Waktu pleno di PPK Karang Tengah jumlah suara Suwarno 1553 sedangkan Dasiman 1537, jadi kan sudah jelas bahwa suara Suwarno lebih unggul. Indikasi Kecurangan sangat terlihat dalam masalah ini” katanya. Wahyudin menegaskan agar KPUD Kota Tangerang meninjau kembali pengubahan hasil keputusan rekapitulasi yang sudah ditandatangani oleh saksi dan dibubuh stempel KPUD dari Dasiman secara hukum yang berlaku di Indonesia. Dikatakannya, apabila KPUD mengubahnya, maka hal tersebut termasuk pelanggaran. “KPUD juga harus memeriksa keasliannya, hal ini demi menjalankan politik bersih dalam berdemokrasi,” tandasnya.(rangga)
Tags