TANGERANG-Suhu politik Pilkada Banten semakin memanas. Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Banten (AMPIBI) menuntut Adang Suyitno anggota KPUD Kota Tangerang dicopot. Koordinator AMPIBI Ikhwan mengatakan, sesuai dengan komentar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain, anak buahnya Adang melanggar kode etik.
“Kami meminta Adang dicopot atau diberhentikan. Sesuai dengan Peraturan KPU No.31 tahun 2008 tentang kode etik pelanggaran pemilu, yang diantaranya tertuang bahwa tidak diperkenankan anggota KPU bertemu dengan tim sukses,” terang Ikhwan, saat menggelar jumpa pers di Restoran Pesona Laut, Cipondoh, Kota Tangerang Minggu (12/6).
Menurut Ihkwan, Adang Suyitno telah memfasilitasi pertemuan dengan tim sukses salah satu kandidat calon gubernur Pilkada Banten di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dengan beberapa Ketua PPK Kota Tangerang.
“Dalam pertemuan itu hadir anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Andika Hazrumy yang juga menjabat sebagai anggota DPD RI,” terang Ikhwan.
Pada pertemuan itu juga, Ihkwan menuding, telah terjadi pembagian amplop berwarna putih yang didapati informasinya dari salah seorang PPK. “ Saya sendiri tidak tahu isi amplop itu,karena kami belum membukanya. Tapi bias ditafsirkan sendiri. Bahkan Andika dalam pertemuan itu juga melayangkan pantun. Kira-kira beginilah omongan Andika, ku tahu yang kau mau. Kau tahu yang ku mau,” terang Ikhwan.
Jika sampai Adang tidak dicopot, Ihkwan menceritakan, pihaknya akan melaporkan temuan yang dianggapnya gratifikasi ini kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Karena si penerima bias lapor ke KPK,” terang Ihkwan seraya menunjukan amplop itu kepada wartawan.
Ikhwan berjanji, pihaknya netral dan akan memantau terus perjalanan proses Pilkada Gubernur Banten ini. “Termasuk ke semua kandidat, seperti Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan kandidat lainnya, Jazuli Juwaini,” tandasnya. (RAZ)
Tags