TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengurus surat izin usaha secara gratis.
Para pelaku usaha yang ingin memiliki izin usaha dapat mendaftar melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, aplikasi OSS menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM. Sebab, para pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang untuk mengurus perizinan.
Sugiharto menambahkan, izin usaha yang diperoleh akan berlaku seumur hidup. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki surat izin, sehingga investasi di Kota Tangerang meningkat dan UMKM dapat berkembang lebih baik.
Berikut cara mengajukan Izin Usaha di OSS adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke akun OSS di https://oss.go.id/
2. Akses me bagian pemberian izin usaha
3. Tambahkan informasi pelaku usaha
4. Mengidentifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
5. Mengisi informasi usaha
6. Menambahkan deskripsi aktivitas usaha di OSS
7. Mendaftarkan produk atau jasa lebih lanjut
8. Menyelesaikan proses pemberian izin usaha dan mencetak NIB
Sugi menjelaskan, surat izin usaha merupakan bukti registrasi dan identitas pelaku usaha, serta berfungsi sebagai hak akses kepabeanan.
Dia mengimbau masyarakat Kota Tangerang, terutama pelaku UMKM, untuk segera mengurus surat izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengembangkan usaha mereka lebih lanjut.
"Urus NIB juga sama-sama bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif," katanya.
Pelaku usaha yang terdata akan lebih mudah mengembangkan usahanya, termasuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti aksesmasuk ke e-katalog dan ikut serta dalam pelelangan serta kegiatan lainnya.