Jumat, 22 November 2024

Pelaku Telepon Prank Layanan Call Center 112 Tangerang Bakal Dijerat UU ITE

Petugas layanan Tangerang Siaga 112 (Call Center).(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengimbau masyarakat luas untuk tidak menyalahgunakan layanan publik penanggulangan kegawatdaruratan atau lebih dikenal dengan Tangerang Siaga 112 (Call Center).

Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso menuturkan, imbauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian laporan palsu yang masih ditemui seperti prank call, ghost call, dan fake report.

“Tangerang Siaga 112 merupakan layanan yang dibuka secara bebas selama 24 jam. Kami berharap layanan ini tidak disalahgunakan, karena selama ini diperuntukkan untuk kebutuhan penting dan mendesak seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, penanganan kesehatan, sampai keamanan dan ketertiban umum di Kota Tangerang,” ujarnya Senin, 1 Juli 2024.

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang selama ini telah memberikan edukasi terhadap pelapor palsu yang selama ini menyasar ke layanan Tangerang Siaga 112.

Namun, pihaknya juga bakal menindak tegas para pelaku telepon prank berupa peringatan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang (UU) No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terlebih jika laporan palsu tersebut mengakibatkan kerugian.

“Kami pun mengimbau tegas kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan dengan memberikan laporan palsu. Apalagi, penyalahgunaan layanan 112, dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iqbal.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Panggilan Darurat 112 Kota Tangerang Pemkot Tangerang Telepon Palsu Call Center 112