TANGERANGNEWS.com-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menggerebek kontrakan yang dijadikan penyimpanan narkoba jenis sabu di kawasan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin 01 Juli 2024, malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 72 kantong sabu yang terbungkus dalam kemasan teh Cina dengan total berat sekitar 72 Kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki mengatakan terungkapnya puluhan paket sabu ini berawal dari penangkapan dua pria diduga kurir berinisial R, 29 dan A, 19, di kawasan Ciledug.
"Iya kami mendapat informasi dari masyarakat ada pengedar narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan dua tersangka," ujarnya.
Saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam tanya. Selain itu petugas juga menemukan satu kunci kontrakan.
Petugas pun melakukan pengembangan ke kontrakan tersebut hingga menemukan 72 paket sabu yang telah disusun berjajar di dalam ruangan.
Menurut Hengki, tersangka R merupakan residivis Lapas Salemba yang dipenjara selama 4 tahun dan baru keluar di bulan Januari 2024. Sedangkan A mengaku hanya diajak S untuk mengantarkan barang.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal 72 bungkus sabu ini. Nanti akan ditimbang berat brutonya berapa, satu bungkusnya mungkin satu kiloan," jelasnya.