TANGERANGNEWS.com-Penggunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pengenal (KTP), nomor ponsel, serta alamat pribadi tanpa izin untuk melakukan pengajuan pinjaman online (pinjol) tengah marak terjadi.
Terkait kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga data pribadi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Lanjutnya, untuk mengetahui data pribadi disalahgunakan atau tidak, dapat mengecek melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Berikut cara mengecek data pribadi disalahgunakan atau tidak melalui SLIK OJK.
"Maka akan terlihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pribadi," ujarnya, Jumat, 12 Juli 2024.
Jika terdapat pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat diminta segera melakukan pengaduan ke OJK melalui kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Atau bagi masyarakat Kota Tangerang juga dapat mengunjungi kantor OJK wilayah Jabodetabek di Departemen Perbankan Syariah, Menara Radius Prawiro Lantai 21-22, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, dengan membawa dokumen data pribadi.