Senin, 25 November 2024

100 Pengendara Terciduk Langgar Lalu Lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang

Pengendara motor diberi surat teguran karena melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Tangerang, 15 Juli 2024.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Satuan Lalulintas (satlantas) mulai hari ini, menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama 14 hari ke depan.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan Operasi Patuh Jaya ini menyasar 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas.

"Hari pertama kita Patroli mobile menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata diantaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman," katanya, Senin 15 Juli 2024.

Dari hasil operasi tersebut terdapat kurang lebih 100 pengendara baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.

"Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi dan Jalan Perintis Kemerdekaan," ujar Joko.

Menurutnya dalam Operasi Patuh Jaya 2024, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. Penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil.

Adapun pemberian surat tilang simpatik oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.

"Diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini masyarakat dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," terang Joko.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Lalu Lintas Tangerang Operasi Patuh Jaya 2024 Pelanggaran Lalu Lintas Tangerang Polres Metro Tangerang