TANGERANG-Pemkot Tangerang secara tegas menolak pemberian fotokopi UU Pers, yang diserahkan oleh pengurus PWI Cabang Banten, Rabu (22/6). Pemkot Tangerang tidak bisa menerima, dengan alasan sudah memiliki UU Pers, dan memahaminya.
Penyerahan 100 eksemplar UU Pers itu dilakukan oleh pengurus PWI Cabang Banten kepada Kabag Humas pemkot Tangerang, Maryoris Namaga. Dengan berbagai argumen, Maryoris berupaya untuk tidak menerima pemberian tersebut, karena dikhawatirkan pemberian itu merupakan bentuk penghinaan kepada pemkot Tangerang.
Maryoris secara tegas menolaknya. Karena itu adalah haknya juga sebagai seorang Kabag Humas. "Jangan paksa kami untuk menerimanya. Karena kami sudah memiliki cukup banyak. Nanti juga akan saya bagikan kepada camat. Lebih baik UU Pers itu dibagikan kepada rekan-rekan media supaya lebih memahami kerjanya," ucap Maryoris.
Menurut Eddy Rusli, pemberian UU pers itu bukan untuk menghina pemkot Tangerang, justru untuk memberikan pencerahan mengenai fungsi dan tugas dari pers. "Karena yang kami tangkap, mereka (camat) ini tidak paham dengan UU Pers. Jika tidak puas atas sebuah pemberitaan, kan bisa melakukan hak jawab. Semuanya sudah diatur dalam UU Pers," ucapnya.
Meskipun sudah dijelaskan sedemikian rupa, Maryoris keukeh untuk menolak UU Pers tersebut. "Saya tidak mau menerimanya. Jadi silahkan saja UU itu diletakan di meja, dan kita minum kopi saja," ujarnya.
Mendapat jawaban yang tidak mengenakan itu, Eddy Rusli bersama rekan-rekan pengurus PWI Cabang Banten, kontan juga menolak air kopi yang disediakan Maryoris. "Karena bapak tidak mau menerima UU Pers ini, maka kami juga menolak air kopi yang bapak sajikan," tegasnya.(AFU)
Tags