TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dilantik, Senin, 2 September 2024.
Nantinya, para anggota DPRD Kota Tangerang tersebut akan menjalankan tugas-tugas legislatif selama lima tahun ke depan.
Tak hanya itu, para anggota DPRD Kota Tangerang juga akan diberikan kompensasi keuangan yang sangat menggiurkan, meliputi gaji dan tunjangan.
Hal ini Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, dimana setiap anggota DPRD mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang cukup fantastis.
Anggota DPRD Kota Tangerang menerima berbagai komponen gaji dan tunjangan setiap bulan. Berikut rinciannya:
1. Uang Representasi
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Beras
Untuk tunjangan beras disesuaikan dengan tunjangan beras yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
4. Uang Paket
5. Tunjangan Jabatan
6. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD
7. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)
Seluruh pimpinan dan anggota DPRD menerima Rp14.700.000 setiap bulan.
8. Tunjangan Reses
Setiap kali melaksanakan reses, pimpinan dan anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp14.700.000.
9. Tunjangan Perumahan
10. Tunjangan Transportasi
Dari seluruh tunjangan yang diterima, Tunjangan Perumahan adalah yang terbesar. Ketua DPRD Kota Tangerang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.500.000 setiap bulannya, disusul oleh Wakil Ketua dengan Rp34.250.000, dan Anggota DPRD dengan Rp31.750.000.
Jika dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPRD Kota Tangerang dalam sebulan, termasuk semua tunjangan dan gaji, bisa mencapai sekitar Rp72.241.850. Angka ini sudah termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif yang merupakan komponen terbesar dari penghasilan tiap anggota DPRD Kota Tangerang.