TANGERANGNEWS.com- Selain menerima gaji dan berbagai tunjangan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang juga mendapatkan fasilitas perjalanan dinas yang mencakup sejumlah komponen keuangan.
Perjalanan dinas ini dilakukan guna keperluan koordinasi, konsultasi, dan pelaksanaan fungsi legislasi serta pengawasan yang menjadi bagian dari tugas para anggota DPRD.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, anggota DPRD berhak menerima beberapa komponen biaya perjalanan dinas, meliputi:
1. Biaya Transportasi
Biaya transportasi untuk perjalanan dinas ditanggung oleh pemerintah dan diberikan secara lumpsum. Besaran biaya ini disesuaikan dengan moda transportasi yang digunakan.
Misalnya saja, biaya transportasi pulang-pergi (PP) untuk perjalanan dinas menggunakan pesawat sebagai berikut:
Sementara untuk perjalanan darat, seperti menggunakan mobil atau bus, contohnya:
2. Uang Harian
Uang harian diberikan untuk memenuhi kebutuhan harian selama perjalanan dinas. Besarannya bervariasi tergantung pada provinsi tujuan. Beberapa contohnya adalah:
3. Biaya Penginapan
Biaya penginapan ditanggung sesuai dengan standar hotel di daerah tujuan. Berikut contoh biayanya:
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Timur
4. Uang Representasi
Uang representasi diberikan kepada anggota dan pimpinan DPRD selama perjalanan dinas di luar kota sebesar Rp250.000 per hari.
Sebagai contoh, jika seorang anggota DPRD melakukan perjalanan dinas selama 3 hari ke DKI Jakarta dengan menggunakan pesawat kelas ekonomi, rincian biaya yang diterima adalah sebagai berikut:
Maka, total yang diterima tiap anggota DPRD Kota Tangerang mencapai: Rp8.778.000
Meski demikian, setelah melakukan perjalanan dinas, anggota DPRD diwajibkan menyusun laporan yang menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan.
Semua pengeluaran, seperti biaya transportasi, penginapan, dan uang harian, dipertanggungjawabkan secara lumpsum dengan bukti pengeluaran yang sah. Sisa anggaran yang tidak terpakai harus disetorkan kembali ke kas daerah.
Untuk diketahui, uang perjalanan dinas merupakan salah satu fasilitas penting bagi anggota DPRD Kota Tangerang dalam melaksanakan tugasnya di luar daerah. Dengan berbagai komponen biaya yang diberikan, diharapkan anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan efisien, sesuai dengan kepentingan masyarakat yang diwakili.