Rabu, 23 Oktober 2024

Izin Praktek Klinik di Cipadu Tangerang Mati Sejak 2022, Polisi Buka Hotline untuk Korban Lain

Klinik di daerah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangeran, tutup usai dokternya dilaporkan pasien atas dugaan pelecehan seksual, Minggu 1 September 2024.(TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polisi telah menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap pasien wanita di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial N merupakan seorang perawat yang mengaku sebagai dokter.

Setelah diusut lebih jauh, klinik tersebut ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.

"Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022," tukas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 3 September 2024.

Sementara itu, pelaku ditangkap setelah melakukan pelecehan terhadap korban AA, 19, pada tanggal 25 Agustus 2024 hingga kasusnya viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.

"Pelaku bukan seorang dokter. Ia mengaku sebagai Dokter H, 49," jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menjelaskan kegiatan pemeriksaan pasien lawan jenis seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana Pemeriksaan harus didampingi orang yang sejenis dengan pasien tersebut.

"Sebagai nakes, tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual) terhadap korban," ungkap Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, UU No 12/2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Apabila ada korban lain dari tersangka, Polres Metro Tangerang telah membuka hotline pengaduan di nomor 0822-1111-0110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres.

Tags Kecamatan Larangan Kota Tangerang Pelecehan Anak Pelecehan Seksual Polres Metro Tangerang