Kamis, 10 Oktober 2024

Segini Biaya Kampanye Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang di Pilkada 2024

Para pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang menunjukkan nomor urut hasil pengundian di kantor KPU Kota Tangerang, Senin 23 September 2024. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang untuk Pilkada 2024. 

Hal tersebut disampaikan berdasarkan Pengumuman Nomor : 1314/PL.02.5-Pu/3671/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024 yang diterima oleh KPU pada 24 September 2024.

"Berdasarkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud diatas, disampaikan LADK Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024 sebagaimana terlampir," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.

Berikut adalah rincian LADK dari masing-masing pasangan calon:

1. Faldo Maldini - Mohammad Fadhlin Akbar

2. Ahmad Amarullah - Mohamad Bonnie Mufidjar

3. Sachrudin - Maryono

Mengapa LADK Penting?

Laporan awal dana kampanye ini menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

LADK membantu pemantauan sumber dana kampanye dan alokasi penggunaannya, guna mencegah adanya penyalahgunaan dana selama proses kampanye berlangsung.

Selanjutnya, KPU akan terus memantau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di tahapan berikutnya.

Tags Alat Peraga Kampanye Dana Kampanye Partai Politik Kampanye KPU KPU Kota Tangerang Pilkada Kota Tangerang 2024 Pilkada Serentak 2024 Pilwalkot Tangerang 2024