TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang 2024.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 698/2024 terkait pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon).
"Pembatasan ini telah ditetapkan dengan memperhitungkan jumlah kegiatan kampanye hingga kebutuhan logistik," ucap Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah Selasa 1 Oktober 2024.
Qori menambahkan, setiap paslon dibatasi jumlah pengeluaran dana kampanye maksimal hingga Rp45.242.995.000.
Sementara, berdasarkan PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, dalam Pasal 6 disebutkan terdapat beberapa sumber dana kampanye.
Di antaranya sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Dalam Pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75.000.000 selama masa Kampanye.
Berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilwalkot Tangerang:
1. Pertemuan Terbatas 1.000 Orang x 180 Kali x Rp 52.500
JUMLAH Rp 9.450.000.000
2.Pertemuan Tatap Muka dan Dialog
500 Orang x 900 Kali x Rp 17.500
Rp 7.875.000.000
3. Pembuatan Bahan Kampanye
1 Kegiatan x 30% 459.267 Jumlah pemilih x Rp 100.000
Rp 13.778.010.000
4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum
104 Paket x Rp 20.000.000
Rp 2.080.000.000
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye
416 Buah x Rp 50.000
Rp 20.800.000
6. Jasa Manajemen Konsultasi
1 Paket x Rp 76.000.000
Rp 76.000.000
7. Alat Peraga Kampanye
a. Papan Reklame (Billboard)
200% x 5 Buah
Rp 360.000.000
b. Spanduk
200% x 208 Buah x Rp 250.000
Rp 104.000.000
c. Umbulumbul
200% x 260 Buah x Rp 250.000
Rp 130.000.000
8. Bahan Kampanye
a. Selebaran
100 % x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000
Rp 114.817.000
b. Brosur
100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000
Rp 114.817.000
c. Pamflet
100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp1.000
Rp 114.817.000
d. Poster
100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp2.000
Rp 229.634.000
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Rapat Umum
10.000 Orang x 1 Kali x Rp 152.500
Rp 1.525.000.000
b. Kampanye Melalui Media Sosial
12 Paket x Rp 2.800.000
Rp 33.600.000
c. Kampanye Melalui Media Daring
10 Paket x Rp 7.000.000
Rp 70.000.000
d. Donor Darah dan/atau Pemeriksaan Kesehatan
200 Orang x 3 Kali x Rp 52.500
Rp 31.500.000
e. Bazar
500 Orang x 13 Kali x Rp 50.000
Rp 325.000.000
f. Olahraga dan/atau Kesenian
500 Orang x 13 Kali x Rp 300.000
Rp 1.950.000.000
TOTAL
Rp 45.242.995.000