TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga selain pelecehan seksual, ada indikasi tindak pidana lain seperti perdagangan orang terhadap anak-anak panti asuhan Yayasan Darussalam Annur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Ada langkah-langkah yang patut diduga bahwa ada rekrutmen dan manipulasi data-data serta akta kelahiran anak. Jadi, yayasan ini diduga kuat beroperasi dengan tujuan mencari keuntungan pribadi melalui eksploitasi anak-anak kita," ungkap Ketua KPAI Ai Maryati, Selasa 8 Oktober 2024.
Karena itu, Ai Maryati meminta pihak Kepolisian mendalami indikasi tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah menegaskan penanganan hukum sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian yang telah menangkap dua tersangka pelecehan yakni pemilik yayasan berinisial S, 49, dan YB, 30, sebagai pengurus.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan aparat hukum, diharapkan keadilan bagi para korban dapat segera terwujud, dan kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.
"Kita sudah bahas bersama KPAI dan langkah hukum diserahkan kepada Kepolisian. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," jelasnya di Rumah Perlindungan Sosial Kota Tangerang.
Mensos juga menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut.
"Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, tetapi malah dirusak dengan cara-cara yang sangat memilukan. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah," ujarnya.