TANGERANGNEWS.com-Kasus pelecehan seksual yang menimpa sebanyak 7 anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terbongkar setelah adanya laporan dari warga setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap kronologis yang menguak praktik bejat pemilik dan pengurus yayasan terhadap anak laki-laki yang tinggal di panti tersebut.
Kronologi bermula pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban berinisial RK, 16, mengungkapkan pelecehan yang dialaminya kepada keluarganya, Fatimah.
Kemudian, ia melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Tangerang.
"Korban pada waktu itu laporan, lalu kita selama lima bulan melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Zain, Rabu 9 Oktober 2024.
Menurutnya, pemeriksaan sempat berjalan lambat karena terduga pelaku seringkali tidak hadir saat dilakukan pemanggilan.
Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap ketiga pelaku. Namun ketiganya kerap kali mangkir.
Setelah dilakukan tiga kali pemanggilan, barulah para terduga pelaku bersedia hadir untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Kami tetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu ketua yayasan dan 2 pengasuhnya," kata Zain.
Dari tiga orang tersangka, baru dua yang ditahan yakni inisial S, 49, selaku pemilik yayasan dan YB, 30, pengurus. Sedangkan satu orang lainnya, Yandi Supriyadi, 28, buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara dari hasil penyelidikan, terungkap jumlah korban mencapai tujuh orang usia 13 hingga 18 tahun.
"Korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.