TANGERANGNEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 248 barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dan khusus, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Tangerang Naseh mengatakan, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk periode antara Mei 2024 sampai Oktober 2024," ujar Naseh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terkait tindak pidana hukum, seperti narkotika, ganja, sabu-sabu, kemudian senjata tajam dan alat komunikasi.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan.
- Narkotika jenis shabu - 3.082,175 gram
- Narkotika jenis ganja - 3.382,4313 gram
- Tembakau sintetis gorilla - 207,2933 gram
- Obat hexymer - 85.405 butir
- Obat tramadol - 8.280 butir
- Obat trihexyphenidyl - 2.342 butir
- Obat alprazolam - 102 butir
- Obat dmp - 3.000 butir
- Obat yurindo - 3.044 butir
- Obat-obatan campuran - 30.011 butir
- Handphone berbagai merk - 124 unit
- Senjata api jenis revolver dan KOREK API - 2 pucuk
- Senjata tajam jenis parang, samurai, celurit - 40 bilah
- Timbangan elektrik berbagai merk - 41 unit
- Bong / alat hisap shabu - 9 buah
- Koper, tas selempang, tas ransel, sepatu - 26 buah
- Pakaian seperti celana pendek & panjang - 40 buah
- Pakaian seperti kaos, sweater, jaket - 153 buah
- Kunci T berikut anak kunci T, Tang dan kunci master - 15 buah
- Topi, dompet, helm - 6 buah
- Pakaian baju renang - 108 Kardus
- BBM campuran pertalite - 12.704 liter
- Cangkang telur - 600 Pics
- Oli oplosan berbagai merk - 312 botol