Jumat, 15 November 2024

Tim Gabungan Dirikan 8 Pos Pantau Operasional Truk Tanah, 13 Dikandangi dan 9 Dipaksa Diputar Balik

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho meninjau penindakan truk yang melanggar jam operasional di wilayah hukumnya, Minggu 10 November 2024.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan mendiirkan 8 Pos Pantau untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini sebagai tindak lanjut pasca kericuhan dan pembakaran truk oleh massa di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lantaran kerap menyebabkan kecelakaan.

Personel gabungan yang disiagakan di tiap pos itu terdiri Polri, TNI, Dnas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota/Kabupeten maupun potensi masyarakat (Potmas).

"Kami telah membentuk tim gabungan dengan 8 pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu 10 November 2024.

Delapan pos pantau itu berada tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Di antaranya di Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang, Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari,  Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, serta Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

"Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift," ungkap Zain.

Kapolres mengklaim, sejak mulai diaktifkan Sabtu 9 November 2024, petugas gabungan tersebut telah menindak sebanyak 13 unit truk dengan sanksi tilang dan 9 unit truk di putar balikkan.

"Kami berharap dengan penegakan Peraturan Bupati (perbup) dan Peraturan Wali Kota (perwal) tidak ada lagi sopir truk-truk tanah yang melanggar," ujarnya.

Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas dengan pemberian sanksi tilang kepada sopir.

"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar," terangnya.

Seluruh pihak juga diminta agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat.

"Kami (Polri) bersama Tim Gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan dan masyarakat menjadi nyaman," pungkas Kapolres.

Tags