TANGERANGNEWS.com-Layanan SIM keliling yang berada di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) digelar oleh tiga polres berbeda.
Setiap layanan berada di lokasi berbeda yang masuk wilayah hukum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Tangerang dan Polres Tangerang Selatan.
Layanan ini bertujuan mempermudah pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memperpanjang SIM tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.
Adapun lokasi layanan SIM keliling pada Senin, 11 Oktober 2024 dilaksanakan lokasi berikut:
Polres Metro Tangerang Kota
-Plaza Shinta Mall Karawaci
-Ruko WOM Finance Pasar Baru
Pukul 08.00-13.00 WIB
Polres Kota Tangerang
-Loby Timur Mall Ciputra
-Pos Polisi Kutabumi
Pukul 07.00-15.00 WIB
Polres Tangerang Selatan
-ITC BSD
-Pamulang Square
Pukul 08.00-13.00 WIB
Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu membawa fotokopi KTP, KTP asli, SIM asli, dan surat keterangan sehat psikologi SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.