TANGERANGNEWS-Diperiksanya Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami sebagai tersangka dalam dugaan pengelembungan suara menaikan suhu politik di Kota Tangerang. Sejumlah caleg dari partai lain sudah bersiap-siap melakukan langkah yang sama jika benar ada penggelembungan suara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah caleg diantaranya dari Partai Demokrat nomor urut 2 untuk DPRD Kota Tangerang Sakti Nasution dan caleg PDI Perjuangan nomor urut 7 untuk DPRD Kota tangerang Suwarno serta Nurhasan caleg nomor urut tiga untuk DPRD Kota Tangerang, juga berencana menggugat KPUD Kota Tangerang.
“KPUD sedianya tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Kesalahan KPUD adalah, goyah saat menanggapi komplain yang muncul dari orang-orang tertentu,” ujar Ade Hamka selaku Kuasa Hukum Sakti Nasution, caleg Partai Demokrat nomor urut 2 untuk DPRD Kota Tangerang.
Menurut Ade Hamka, seharusnya protes dilayangkan sebelum digelarnya rapat pleno. Itu mengacu dari keputasan KPU No 46 dan 57, tentang penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg). Ade menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat protes ke Panwaslu sebelum digelarnya rapat pleno penghitungan suara, terkait adanya kecurangan suara yang didapati kliennya.
“Contohnya di TPS 17, suara pak Sakti sebanyak 7 suara dialihkan ke Partai. Sementara di TPS 19, sebanyak 22 suara juga dialihkan ke Partai. Terkait kecurangan ini, protes sudah kami layangkan. Namun tidak ada tanggapan serius dari Panwaslu. Anehnya, kenapa ketika protes muncul dari Partai Golkar, langsung ditanggapi dan diteruskan ke Polisi,” katanya.(hut)
Tags