Pernah Kena Pajak, Uang Pengungsi Situ Gintung Dikembalikan TANGERANGNEWS- Dana bantuan untuk mengontrak bagi korban jebolnya Situ Gintung di Kelurhan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pernah dipotong pajak sekitar 10% dari Rp6 juta.
Kini, Pemkot Tangerang Selatan mengembalikan dana sebesar Rp600 ribu, itu. Kepala Sub Bantuan Kesehatan dan Air Bersih Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Sinardi mengatakan, sebelumnya, sebanyak 124 kepala keluarga (KK) dari jumlah pengungsi sebanyak 295 KK pada Kamis (30/4) lalu mendapat bantuan uang tunai sebanyak Rp6 juta per KK untuk biaya mengontrak selama satu tahun. Bantuan yang itu bertujuan untuk meringankan beban para korban Situ Gintung yang tidak mendapatkan hunian sementara atau tidak tinggal di lokasi pengungsian Wisma Kerta Mukti 1 dan 2.Namun, bantuan yang berasal dari BNPB tersebut dipotong dengan alasan pada surat tersebut ditertera , pemberian bantuan tersebut harus dipungut pajak penghasilan sebesaar 10 persen untuk sewa rumah.
“Setelah dikaji kembali ternyata tidak untuk bantuan korban bencana alam tidak berlaku,” katanya. Dengan demikian total bantuan yang diberikan BNPB kepada 124 KK itu sebesar Rp744 juta. Pemkot Tangerang Selatan membenarkan pihaknya telah mengembalikan uang bantuan potongan pajak terebut ke para pengungsi. ”Benar kita baru saja menyerahkan dana bantuan yang sempat terkena potongan pajak” ucap Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT.
Dijelaskannya, bahwa Pemkot Tangsel hanya sebagai fasilitator dalam memberikan bantuan tersebut. Namun, setelah adanya surat dari Kantor Pelayanan Pajak Serpong No. S-03/WPJ.08/KP.0310/2009 tanggal 01 Mei 2009, bahwa sumbangan kepada korban Situ Gintung tidak terutang Pajak Penghasilan. “Atas dasar surat itulah, akhirnya potongan pajak dikembalikan kepada para korban,” ucapnya. (den)