TANGERANGNEWS-KPUD Kota Tangerang telah merubah penetapan hasil penghitungan suara setelah Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (6/5) lalu, dalam kasus dugaan pengelembungan suara. Padahal sebelumnya, dalam rapat pleno KPUD Kota Tangerang pada 25 April 2009 lalu.
Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami membenarkan adanya revisi hasil rapat pleno tersebut. “Kasus ini tidak hanya melibatkan Saya sendiri. Tapi juga melibatkan banyak pihak. Termasuk anggota KPU lainnya. Karena perubahan suara dilakukan atas hasil keputusan dalam pleno bersama melibatkan seluruh anggota KPUD,” kata Imron, kemarin.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Syafril Elain mengaku belum mendapatkan tembusan dari KPUD Kota Tangerang terkait adanya perubahan atas hasil rapat pleno penghitungan suara tersebut. Namun demikian, Syafril mengatakan pihaknya sudah mendengar adanya perubahan itu.
“Secara resmi kami belum menerima adanya pemberitahuan tentang perubahan penetapan hasil suara tersebut. Tapi samar-sama kami sudah mendengar adanya kabar perubahan penetapan hasil suara yang dilakukan oleh KPUD,” katanya.(rangga)
Tags