TANGERANGNEWS.com- Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan. Namun, jika kesibukan menghalangi untuk mengurusnya langsung, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan dengan bantuan orang lain.
Hal ini cukup umum dilakukan, terutama bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Dilansir dari CNN Indonesia, agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Jika pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan dibayarkan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dari pemilik kendaraan dan orang yang diberi kuasa.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan
Untuk pembayaran pajak tahunan dengan perwakilan, berikut dokumen yang diperlukan:
Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan yang melibatkan pergantian plat nomor kendaraan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:
KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi Kendaraan yang akan dilakukan pergantian platnya untuk cek fisik
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain
Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat
Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain