Selasa, 18 Maret 2025

Dukung Pembangunan Kota Tangerang, Sachrudin Optimalkan Pengelolaan Pajak Daerah   

Sachrudin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 12 Maret 2025.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa perubahan aturan terkait pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik. 

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 12 Maret 2025.  

"Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang," jelas Sachrudin.  

Lanjut Sachrudin, perubahan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan sistem perpajakan dan retribusi di Kota Tangerang lebih transparan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.  

Perubahan ini juga meliputi penyesuaian objek retribusi seperti penyediaan tempat penginapan atau vila, penyediaan tempat usaha berupa pasar grosir dan pertokoan, serta penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. 

"Kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan," tutup Sachrudin.

Tags Kota Tangerang Pemkot Tangerang Sachrudin Wali Kota Tangerang