Sabtu, 19 April 2025

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Pinang Tangerang Ditangkap Polisi

Pria berinisial M, 29, ditangkap polisi usai diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Penangkapan berlangsung di sebuah toko kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis, 3 April 2025, siang.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pria berinisial M, 29, karena diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Penangkapan berlangsung di sebuah toko kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis, 3 April 2025, siang.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik jual beli obat keras tanpa resep dokter di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti," ungkap Adityo.

Dari penggerebekan, polisi menyita 56 butir Heksimer, 78 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp170.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Hendra Fereza menambahkan, pelaku menjual obat-obatan keras tersebut tanpa izin edar, dengan harga murah untuk menarik pembeli.

"Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Heksimer Rp10.000 per bungkus. Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian," tegas Hendra.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat.

Selain itu, polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat keras di luar apotek resmi, serta melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Tags Berita Kota Tangerang Peredaran Obat Keras Polsek Pinang