Rabu, 16 April 2025

Pendatang di Kota Tangerang Usai Lebaran Diimbau Melapor ke Disdukcapil, Ini Syaratnya

Pemudik di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Senin 24 Maret 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau pendatang baru untuk melaporkan diri pascalibur Lebaran 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan apabila pendatang tidak bertujuan untuk menetap di Kota Tangerang dan tidak ingin berpindah data kependudukannya, untuk melaporkan melalui RT/RW di domisili masing-masing.

Lalu, melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.

"Sementara itu, bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang untuk melengkapi Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal, KTP asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan," ungkapnya, Selasa 8 April 2025.

Ia melanjutkan, Disdukcapil Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing.

Rizal mengimbau, para pendatang dapat melakukan pelaporan segera agar pencatatan dapat segera dilakukan. Diharapkan, para pendatang juga mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik.

Kami harap, dengan hadirnya pendatang yang sudah memiliki kepastian kerja dan kemampuan khusus di Kota Tangerang mampu berkolaborasi dan berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang. Kami imbau, agar para pendatang dapat segera melaporkan diri," tutupnya.

Tags Berita Kota Tangerang Disdukcapil Kota Tangerang Kota Tangerang Lebaran 2025 Libur Nasional Pendatang Tangerang