Sabtu, 19 April 2025

Terdakwa Berkomplot Gelapkan Mobil Rental, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 9 April 2025.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan meminta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memberikan hukuman berat terhadap para terdakwa.

"Hakim jangan meringankan hukuman para terdakwa ini karena ini kan kejahatan sangat bersistematis sekali ya," ujar Agam di PN Tangerang, Rabu, 09 April 2025.

PN Tangerang kembali menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Dalam persidangan itu, menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025.

Menurut Agam, dalam peristiwa pilu yang menewaskan ayahnya itu, merupakan kejahatan yang sudah terstruktur. Sebab, para pelaku ini memang bersekutu membawa kabur mobil rental dan menjualnya kepada penadah.

"Ada yang menyewa mobil, ada yang membuat KTP palsu dan ada yang sebagai penerima mobil. Jadi jangan sampai diringankan (hukuman terhadap pelaku)," tegasnya.

Dia pun berharap, para terdakwa ini dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Dia memohon kepada ketua majelis hakim agar tepat dalam menentukan keputusan.

"Harapannya para terdakwa dapat dihukum dengan berat dan kami juga memohon kepada Ketua Majis Hakim agar para terdakwa diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tukasnya.

Sebagai informasi, agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

Agenda dengan mendengar keterangan saksi itu digelar online di ruang sidang utama.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama PN Tangerang dengan menghadirkan empat terdakwa secara virtual yakni AS, RM, IR, dan IM. 

Sidang sempat mengalami keterlambatan. Pasalnya, terdapat masalah audio yang tidak dapat difungsikan. 

"Sidang diskors, karena audio tidak dapat digunakan," ujar ketua hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa, 8 April 2025.

Selama 15 menit para operator PN Tangerang melakukan perbaikan audio pun akhirnya berhasil, sehingga persidangan kembali digelar.

Sidang tersebut kembali dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman.

Keempat saksi tersebut menceritakan awal kejadian peminjaman mobil hingga tertembaknya korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Penembakan Bos Rental Mobil Penembakan Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang