TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencatat ada 349 orang pendatang yang melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam sepekan usai libur Lebaran 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, pihaknya masih terus menjalin koordinasi dengan aparat kecamatan dan kelurahan guna memastikan semua pendatang melapor ke wilayah domisili masing-masing.
Pendatang juga diwajibkan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal sebagai syarat pencatatan resmi.
Kendati demikian, Rizal menyebut jumlah pendatang pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama.
"Periode lalu kami mencatatkan sebanyak 737 pendatang dari luar Kota Tangerang. Saat ini, kami terus melakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan para pendatang melaporkan diri untuk dicatat keperluan administrasi kependudukan," ujarnya pada Rabu, 16 April 2025.
Lanjutnya, mayoritas pendatang berasal dari wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk mencari peruntungan di Kota Tangerang.
"Bagi pendatang yang tidak membawa SKPWNI maka tidak dapat ditindaklanjuti pencatatannya dan harus kembali ke kota asal untuk mengurusnya," tegas Rizal.
Disdukcapil mengimbau seluruh pendatang yang belum melapor untuk segera mengurus administrasi melalui RT, RW, dan kelurahan setempat. Langkah ini penting agar tidak muncul persoalan terkait kependudukan di kemudian hari.
"Kami juga imbau kepada para Camat dan Lurah, untuk bersama-sama mengawal dan memberikan pelayanan yang terbaik. Kami juga imbau agar para pendatang segera mengurus adiministrasi kependudukan. Sehingga, tidak menjadi permasalahan administrasi kependudukan bagi yang bersangkutan," pungkasnya.