TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RT, 17, dan AY, 21, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat 18 April 2025, kemarin.
"Kemarin ada warga laporan kehilangan sepeda motor yang berlokasi di Jalan Mangga VII No 60, RT02/24, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, saat kita lakukan pemantauan terdapat pelaku sedang aksi nongkrong," ujar Kompol Rabiin, Sabtu 19 April 2025.
Rabiin menjelaskan pihaknya juga masih memburu dua orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu buah kunci leter T, 2 buah kunci tempel, satu buah baju yang pelaku pakai saat melakukan aksinya," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari CCTV milik warga, pelaku sering nongkrong di sekitar wilayah Cibodasari. Saat mengetahuinya, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pelaku curanmor tersebut tinggal.
"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku yang sedang asik nongkrong dengan teman-temannya langsung kita lakukan penangkapan. Kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung," ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir, " ucap Rabiin.
Selain itu, Rabiin juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.