TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Krisna Gunata yang juga calon legislatif (caleg) nomor urut 2 dari Partai Golkar untuk Provinsi Banten mangkir dari panggilan Polres Metro Kota Tangerang terkait dugaan penggelembungan suara.
Krisna adalah caleg yang dianggap telah diuntungkan dari hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang pada 25 April 2009 lalu. Sebab, Krisna yang awalnya berada di posisi ketiga, naik menjadi posisi dua menggeser posisi caleg nomor urut 1 se-partainya Sri Nurhayati
Menurut salah seorang kader Partai Golkar Mustofa Kamarudin yang datang ke Polres Kota Tangerang untuk memberikan kabar ketidakhadiran Krisna Gunata mengatakan, Ketua DPRD Kota Tangerang itu tidak dapat hadir dikarenakan adanya urusan di daerah Bandung.
“Saya ke Polres menyampaikan pembatalan kehadirannya, karena ada urusan yang harus diselesaikan di Bandung, dia berangkat tadi pagi sekitar jam 8,” kata salah seorang kader partai Golkar Mustofa Kamarudin, hari ini.
Tak disebutkan urusan yang dikerjakan Krisna, Mustofa mengatakan, dirinya hanya membantu Krisna untuk menyampaikan pembatalan kehadiranya dan diundur hingga Jumat (15/5) besok "Saya juga tidak tahu ada urusan apa dia di Bandung, ya sebagai teman, saya cuma bantu dia untuk menyampaikan ini kepada penyidik, mungkin besok dia dia bisa datang" ucapnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkifli menerangkan, ini merupakan pemanggilan pertama Krisna sebagai saksi kasus dugaan penggelembungan suara. Meskipun tidak hadir utuk anggilan pertama, hal tersebut dinilai Zulkifli masih kooperatif, karena Kraisna masih melakukan koordinasi kepada tim penyidik untuk alasan ketidak hadirannya
“Ya, kita masih memberi kesempatan untuk menunda pemanggilannya hingga besok, karena dia melaporka alasannya. Jika dia tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas, maka kita akan lakukan pemanggilan ke- 2 sampai pada pemanggilan yang disertai dengan perintah membawa” tandasnya.(rangga)
Tags