TANGERANG-Kasus Asusila yang dilakukan remaja di bawah umur di Kota Tangerang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Para pelaku dan korbannya merupakan anak yang berusia 8 hingga 11 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Rahmat, Senin (5/9). Disebutkannya, pada tahun 2010 ada sekitar 1 kasus asusila anak dibawah umur dan meningkat pada tahun 2011 menjadi 3 kasus. “Dari data yang kami kumpulkan, terjadi peningkatat kasus. Para pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena suka menontotn video porno dari internet dah HP,” ungkapnya.
Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan anak dibawah umur tersebut tidak terlepas dari kurangnya pengawasan orang tua serta peran serta dari Dinas Pendidikan terhadap siswa yang rentan melakuakn asusila.
“Seiring perkembangan teknologi, anak-anak dapat dengan mudah mengakses video porno dari hp atau internet. Untuk itu, kita minta supaya orang tua selalu mengawasi anaknya dengan memeeriksa HP atau menemaninya bermain internet. Sedangkan Dinas Pendidikan juga wajib melakuakn razia HP milik siswa,” kata Rahmat.
Terkait hukuman yang diberlakukan kepada para pelaku tindakan asusila yang masih dibawah umur, Ramhat mengatakan bahawa pihaknya melakukan proses Diversi dan Restorasi Juntice, dengan mengedepankan prinsip dan kepentingan serta masa depan para pelaku. “Jadi kita akan berusaha menyelesaikan kasus dengan cara kekeluargaan mengingat para pelaku masih dibawah umur dan memiliki masa depan yang panjang,” tambah terang Rahmat.(RAZ)
Tags