TANGERANGNEWS-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Imron Khamami yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penggelembungan suara, hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Metro Kota Tangerang.
Seperti dalam pemeriksaan sebelumnya, Imron yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Ibadi SH, tiba di Polres sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap Ketua KPUD merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi data penyidikan di kepolisian. “Kita hanya melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi data saja,” katanya.
Budhi menambahkan, pemeriksaan tersebut juga sekaligus menuntaskan petunjuk penyidikan dalam berkas perkara Ketua KPUD. Rencananya berkas tersebut, lanjut Budhi, akan segera diserahkan kembali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tangerang besok.
“Petunjuk penyidikannya sudah dituntaskan, jadi mudah-mudahan besok bisa kita limpahkan kembali berkasnya,” ucapnya.
Ketika ditanya seusai pemeriksaan, Imron mengaku, dirinya datang atas pemangilan Polres Metro Kota Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Sementara untuk penetapan tersangka terhadap anggota KPUD lainnya, dirinya mengungkapkan, hal tersebut merupakan proses hukum kepolisian yang dinilai mempunyai kewenangan dalam tugasnya. "Saya datang untuk pemeriksaan tambahan, kalau untuk penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian, jadi terserah polisi," ujarnya.(rangga)
Tags