TANGERANGNEWS-DPRD Kota Tangerang menetapkan Rancangan Peraturan
Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda - RPJMD)
Kota Tangerang 2009-2013 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat
paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penetapan Raperda tentang
RPJMD Kota Tangerang tahun 2009-2013, di ruang sidang dewan setempat,
Jum’at (22/5).
Pansus serta seluruh Fraksi DPRD Kota Tangerang setuju untuk
menetapkan Raperda RPJMD ini sebagai Perda. Ketua Pansus Raperda RPJMD Edi Ham dalam paparannya menyatakan, RPJMD 2009-2013 ini merupakan manifestasi program-program pembangunan dalam rangka mengembangkan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang. “RPJMD ini juga merupakan sarana untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih lima tahun kedepan,” katanya
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dalam sambutannya menerangkan bahwa RPJMD Kota Tangerang tahun 2009-2013 ini merupakan haluan pembangunan Kota Tangerang dalam menuju peradaban baru, sesuai dengan visi pembangunan yang telah dibuat, yakni membangun peradaban baru di tengah Kota Industri, perdagangan dan jasa, permukiman serta pendidikan yang akhlakul karimah.
“Seiring dengan visi tersebut maka misi yang diemban adalah mewujudkan dan menguatkan tata pemerintahan yang baik, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan social, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur dan pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (sustainable
development)” ucapnya.(rangga)
Tags