TANGERANGNEWS-Lebih dari 300 orang pekerja PT Arjuna Maha Sentosa yang berlokasi di Jalan Kasir II No 26, Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, mendatangi gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (18/2). Pihak manajemen pabrik yang memproduksi furniture itu diduga sejak 4 Februari 2009 telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap perkerjanya.
Syafei Koordinator Lapangan Aksi tersebut mengatakan, pihak perusahaan awalnya beralasan akan menerapkan sistem kerja kontrak dengan memutihkan seluruh pekerjanya terlebih dahulu. "Rupanya itu hanya akal-akalan manajemen saja, biar kami mendapatkan pesangon rendah Rp1,5 juta. Diantara kami sudah ada yang bekerja lebih dari 10 tahun, masak pesangon hanya segitu, DPRD harus bisa memperjuangkan kami," tegasnya. (rul)