TANGERANG-Meski layanan kesehatan bagi masyarakat miskin telah dijamin oleh Kartu Multiguna, namun penolakan rumah sakit terhadap pasien miskin tersebut masih kerap terjadi. Hal tersebut ditenggarai karena tidak adanya payung hukum yang mengatur sanksi bagi pihak rumah sakit yang menolak pasien Kartu Multiguna.
“Kartu multiguna masih terdapat kelemahan, pemerintah tidak bisa menjamin kalau pasien tidak akan ditolak rumah sakit. Jadi harus ada sistem yang menjamin, yakni dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kartu Multiguna,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara, (1/12).
Menurut Aulia, pihaknya tengah mewacanakan Perda Kartu Multiguna dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRD. Perda Kartu Multiguna menjadi payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi bagi pihak rumah sakit.
“Kita sudah usulkan Perda ini ke Banleg. Untuk sanksi, nanti kita akan bicarakan dengan Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum serta pihak rumah sakitnya apakah berupa administratif atau pencabutan izin. Kita belum bisa serta merta menentukannya sekarang,” katanya.
Aulia menambahkan, pihaknya juga mendukung penerapan sistem pelayanan kartu multiguna secara online pada tahun 2012. Hal tersebut dapat mengurangi masalah administrasi pasien saat berobat di rumah sakit menggunakan kartu multiguna. “Jadi nanti pasien Multiguna yang berobat sudah terdata secara online, sehingga tidak perlu lagi menggunakan kartu,” terangnya.(RAZ)
Tags