TANGERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan menerapkan kebijakan baru buat pengemudi angkutan kota yaitu pemakaian seragam dan kartu pengenal pengemudi. Kebijakan ini guna mengantisipasi tindak kejahatan dalam angkot.
Sekretaris Dishub Kota Tangerang Fatchulhadi mengatakan, peraturan sopir angkot berseragam tertera dalam Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Dalam Pasal 38, kata dia, diungkapkan bahwa pengemudi kendaraan umum wajib mengenakan seragam perusahaan yang dilengkapi dengan nama perusahaan dan kartu pengenal pegawai.
“Sebenarnya peraturan ini sudah lama tapi belum diterapkan,” katanya, Selasa (13/12).
Menurut Fatchulhadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perusahaan Angkutan Darat (Organda) untuk meralisasikan kebijakan peneapan seragam dan kartu anggota tersebut. "Dengan diterapkannya peraturan tersebut, tindak kriminalitas di dalam angkot bisa dicegah," ujarnya. (RAZ)
Tags