Selasa, 26 November 2024

UMK Direvisi, Ratusan Buruh Terancam di PHK

Buruh bentrok dengan polisi di Bandara(tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Kalangan pengusaha Tangerang mengancam melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh. Kenaikan upah buruh yang ditetapkan Gubernur Banten, menyebabkan perusahaan terancam bangkrut dan angkat kaki dari Tangerang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengatakan, penerbitan revisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Nomor 561/KEP.2-HUK/2012 Tentang Perubahan Besar Upah Minimum (UMK) dan pengaturan Upah Minumum Sektoral (UMS) se Tangerang, memberikan pengaruh besar bagi kalangan pengusaha pemilik pabrik/perusahaan. Ratusan anggota APINDO Kota Tangerang merasa dipermaikan dengan revisi UMK dan UMS tersebut.

"Dari 250 anggota kami, 90 pengusaha merasa keberatan secara tertulis dengan kenaikan UMK yang ditetapkan Gubernur,"kata Gatot ,Rabu (11/1).

Gatot menjelaskan, besaran upah buruh 2012, saat ini melonjak mencapai 400 ribu dari UMK awal yang ditetapkan Gubernur. Dimana sebelumnya sekitar Rp 1.381 juta perbulan dan kini sebesar Rp 1.605 juta-Rp 1.758 juta per bulan. Kenaikan itu menyebabkan, pengusaha harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar upah bagi buruh.

Dampak lainnya, biaya produksi menjadi naik, biaya lembur karyawan dan jamsostek meningkat, karyawan/buruh yang berhenti kerja juga mendapatkan pembayaran yang mengalami kenaikan serta terjadinya kenaikan pajak. Adapun, pengusaha tidak bisa menaikan biaya kontrak dengan buyer diluar negeri, dikarenakan pengusaha mengikuti UMK, Rp 1.381 juta perbulan.

"Koordinator pengusaha Taiwan, Korea dan Cina di Tangerang akan angkat kaki dari sini dan pindah ke daerah lain atas menaikan UMK ini,"kata Gatot.

Dikatakan, APINDO terhitung sejak Rabu (11/1) resmi mengajukan gugatan UMK ke PTUN Bandung. Sebab, keputusan Gubernur tidak memiliki kepastian hukum dan merubah sektoral kalangan perusahaan. APINDO merasa dikecewakan oleh pemerintah daerah karena sudah empat kali sejak tahun 2008-2011, melakukan revisi UMK. Kenaikan upah bagi buruh, dimungkinkan ada beberapa kemungkinan yang dilakukan pengusaha. Merelokasi perusahaan pindah dari Tangerang, pengurangan karyawan, penutupan pabrik dan pengurangan fasilitas kesejahteraan.

"Ratusan buruh akan terancam di PHK. Karena perusahaan tidak bisa membayar upah mereka yang lumayan besar,"kata Gatot. (DRA)
Tags