Jumat, 20 September 2024

Kadis Damkar Ditahan Terkait Kasus Korupsi

( / )

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Edi Mulyanto yang diduga telah menyalahgunakan uang hasil penyewaan mobil atau armada kebakaran milik Pemerintah Kota Tangerang kepada pihak swasta senilai Rp 554 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, prosedur penahanan terhadap Edi Mulyanto dirasa telah cukup kuat, sehingga pihaknya bisa melakukan hal tersebut. “Karena sudah ada bukti cukup kuat, sekarang kami menahan Kadis Damkar selama 20 hari,” katanya. Suyono menambahkan, dari keterangan beberapa orang tenaga kerja sukarela (TKS) dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang yang diduga ikut terlibat dalam korupsi tersebut, sebagian dari mereka tidak mengakui mendapatkan uang bagian dari Edi. Namun, Suyono tetap akan melakukan penyidikan kepada mereka dan juga pihak swasta penyewa Damkar. Dari hasil penyidikan, lanjut Dia, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. “Sebagian dari mereka mengaku tidak mendapatkan uang itu, tapi akan terus kita sidik labih dalam, mungkin tersangka akan bertambah,” ungkapnya. Sebelumnya, Edi datang ke Kejaksaan dan diharuskan menandatangani beberapa surat pemeriksaan. Kemudian, sekitar pukul 13.15 WIB, Dia dibawa masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, Kota Tangerang.(rangga)
Tags