Jumat, 22 November 2024

Ketua PPK Jatiuwung Pun Divonis Bersalah

Pemilu Tangerang(Istimewa / TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Jatiuwung Satriadi Dwi Karna yang menjadi terdakwa dalam kasus terjadinya perubahan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Jatiuwung di vonis 6 bulan penjara dan Rp 6 juta subsider 3 bulan penjara di PN Tangerang, Jumat (19/6).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai Perdana Ginting itu dengan hakim anggota Tahan Simamora dan Purwadi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena melanggar pasal 299 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

 

 

"Meski dihukum 6 bulan pernjara terdakwa tidak perlu menjalani dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Hakim Perdana Ginting dalam amar putusannya hari ini. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Adi, Hari Riyadi, dan Sukamto. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Sukamto menuntut terdakwa Satriadi dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara. Meskipun begitu, majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 299 ayat 1 dan tidak terbukti melanggar pasal 299 ayat 2 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD.

 #GOOGLE_ADS# 

 

Perbuatan terdakwa yakni terjadinya perubahan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Jatiuwung seharusnya 518 menjadi 544 suara. Perbuatan terdakwa terbongkar ketika dilakukan rapat pleno terbuka di KPU Kota Tangerang pada 21 April 2009 karena ada protes dari para saksi partai.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, perubahan tersebut disebutkan karena keletihan akibat dikejar waktu, tidak bisa dijadikan alasan pemaaf. "Hal ini membuktikan ada kelalaian dari terdakwa," tegas Hakim Perdana Ginting. Setelah dibacakan vonis, Hakim Perdana menanyakan kepada terdakwa Satriadi apa sikapnya.

"Saya terima vonis ini Pak Hakim," ujar Satriadi sambil menundukkan kepala. Sementara Jaksa Sukamto atas vonis hakim menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang Jaksa Sukamto menyatakan kekecewaan atas vonis hakim dengan masa percobaan. "Masa percobaan itu tidak dikenal dalam undang-undang Pemilu," tukas Jaksa Sukamto. (rangga)

Tags Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang Partai Politik Tangerang Politik Tangerang