TANGERANGNEWS-Kasus rubuhnya tanggul Cisadane yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,5 Miliar di bantaran Sungai Cisadane, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mengendap . Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Kasus ini terhenti dulu, karena masih menunggu hasil auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkiefli .
Pemeriksaan oleh BPK itu dilakukan, tambahnya dengan tujuan untuk memastikan apakah rubuhnya Tanggul Cisadane karena disebabkan adanya korupsi atau tidak. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil audit itu sudah ada, supaya kasusnya bisa diproses dengan cepat,” ucapnya.
Diketahui, tanggul Cisadane sepanjang 103 meter dan menelan biaya Rp 4.5 miliar dari APBD 2008 Pemkot Tangerang itu rubuh pada tanggal 4 Januari 2009 lalu, setelah satu bulan (24 Desember 2008) diresmikan. Akibatnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Kota Tangerang yang kemudian pada Kamis (2/4), petugas tersebut menjadikan dua orang Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Kota Tangerang, Dedi Sukanda dan Rizki, beserta seorang kontraktor, Ade Jumhana yang menjabat sebagai Dirut di PT Inveron Kasi Tama (PT IKT) sebagai tersangka.
Bahkan setelah itu, pihak Polres Metro Tangeran pun juga sempat melakukan pemeriksaan kepada Staf Ahli Wali Kota Tangerang Engkan Lengkana, yang pada saat pelaksanaan proyek tanggul Cisadane sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang. Namun, setelah itu tidak ada lagi perkembangan kasus tersebut. (dens)
Tags