TANGERANG – Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) menekankan seluruh jajaran bawahannya di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar mentaati prosedur aturan yang berlaku. Demikian ditegaskan WH agar tidak muncul perkara hukum dikemudian hari.
Wahidin mengatakan, setelah memastikan pembaharuan memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, pihaknya berharap pengelolaan administrasi pemerintahan akan semakin tertata dengan baik dan tertib disetiap pelaksanaannya, baik oleh SKPD, Camat, Lurah hingga staf di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang.
“Kalau tidak mau kena sangkutan hukum, kegiatan yang dilakukan seluruh SKPD haruslah sesuai prosedur aturan yang berlaku,” kata WH saat saat memimpin rapat evaluasi bulanan sekaligus penandatangan MOU serta Sosialisasi Terkait masalah Tindak Pidana Korupsi yang dihadiri para camat, lurah, kepala SKPD, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Dasar serta kepala Puskesmas se-Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Senin (05/03).
Lebih lanjut, Walikota mengatakan, dengan adanya MOU serta sosialisasi yang diberikan oleh pihak kejaksaan ini pula, semua kalangan di birokrasi harus betul-betul dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar tidak muncul kendala dikemudian hari.
“Tanyakan kalau kurang jelas, jangan gegabah soal hukum,” paparnya.
(DRA)
Tags