TANGERANG-Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang menunjuk lima Rumah Sakit besar yang ada di Kota Tangerang untuk tempat pengumpul limbah dari rumah sakit kecil ataupun klinik berobat dan kebidanan. Pasalnya, banyak rumah sakit skala kecil atau klinik yang tidak bisa membangun pengelolaan limbah medis karena harus memiliki asuransi sebesar Rp 5 miliar.
“Kita memberi toleransi mengenai prasarat asuransi Rp 5 miliar, karena hal itu memberatkan rumah sakit skala kecil atau pun klinik dan kebidanan. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan untuk bekerja sama dengan rumah sakit besar dalam memproses limbah medis agar tidak mencemari lingkungan,” kata Kabid Pengawasan dan Penegakan BPLH Kota Tangerang Agus Prasetyo, Rabu (7/3).
Agus menyebutkan, bebrapa rumah sakit yang ditunjuk sebagai pengumpul limbah rumah sakit diantaranya, RS Sari Asih dan RSUD. “Nantinya lima rumah sakit yang telah memiliki ijin ini akan membawa limbah-limbah kepada pihak ke 3 untuk dimusnahkan, seperti yang ada di Banten dan Karawang,” ungkapnya.
Menurut Agus, sebelum menggunakan sistem ini, banyak limbah yang tercecer dari klinik dan rumah sakit yang tidak memiliki tempat pengumpul limbah, berupa perban, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum suntik bekas, kantong urin dan produk darah, botol infus, ampul, botol bekas injeksi, kateter, plester dan masker.
“Jika limbah medis ini tidak dikelola dengan baik sangat potensial menjadi penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Sehingga dengan sistem baru ini, klinik dan rumah sakit kecil bisa dnegan mudah untuk membuang limbahnya," jelasnya .
Penyerahan limbah rumah sakit, kata Agus akan tetap diaudit oleh pihak BPLH. Laporan hasil limbah harus disesuaikan dengan tindakan medis yang diberikan. "Setiap bulannya akan diaudit laporannya. Tidak boleh ada yang salah karena akan berbahaya untuk masyarakat," tandasnya.
(RAZ)
Tags