Senin, 25 November 2024

Suami Istri Produksi 1.380 Butir Ekstasi

( / )

TANGERANGNEWS-Sepasang suami istri bernama Nita Gunawan dan Jimmy Manurung dibekuk petugas Polsek Neglasari berikut 1380 butir ekstasi yang mereka produksi di rumah kontrakan, Jalan Mawar RT. 02/03, Neglasari, Tangerang, Rabu (24/06) malam. Kapolsek Neglasari, AKP Nezim S yang dihubungi SH pagi ini mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya pembuatan narkoba di wilayah mereka. Laporan itu kemudian ditindaklanuti petugas Polsek Neglasari dengan melakukan observasi dan akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berikut barang bukti. Pendataan yang dilakukan petugas, 1380 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo T tersebut terdiri atas 28 paket plastik yang masing-masing berisi 35 butir dan empat paketan dengan setiap bungkusannya berjumlah 100 butir. Di rumah kontrakan berukuran 3x4 yang diketahui milik Cici tersebut, petugas juga menemukan sejumlah alat produksi narkoba model tradisional berupa satu set alat pres besi, satu set pengering 25 watt, sebuah alat penghisap debu dan satu set campuran obat-obatan yang dijadkan bahan dasar pembuatan ekstasi. Keterangan yang diperoleh, pasangan suami istri ini dicurigai mulai melakuka aktifitas pembuatan narkoba sejak pertama kali mengontrak di lokasi, atau sekitar tiga bulan lalu. Setiap harinya, Jimy dan istrinya mampu memproduksi setidaknya 200 butir ekstasi yang selanjutnya dipasarkan di sejumlah tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke di wilayah Tangerang dan Jakarta dengan harga 150 ribu rupiah per butirnya. Hingga kini petugas Polsek Neglasari masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna menelusuri apakah kedua tersangka merupakan jaringan besar home industri narkoba di wilayah Jakarta dan Tangerang. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kapolsek. (dens)
Tags