Kasus perjalanan Dinas pada DPRD Kota Tangerang kembali dilaporkan Lembaga Kebijakan Publik Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (16/03).
Direktur Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengatakan, perjalanan dinas anggota DPRD telah dimanipulasi. "Misalnya, padahal mereka menggunakan masakapai A yang murah, dalam laporannya mereka menggunakan maskapai Garuda Indonesia yang lebih mahal," ujarnya.
Selain biaya pesawat tersebut, Ibnu Jandi juga melihat adanya dugaan memanipulasi biaya penginapan hotel. "Umpamanya, mereka sebenarnya menginap di hotel bintang 3, tapi dalam laporannya menginap di hotel bintang 5," terangnya.
Akibat dari manipulasi data yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Dewan itu, diakuinya BPKP telah mengeluarkan angka kerugian negara. "Diduga kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar," terangnya.
Diakuinya, kasus ini terjadi pada 2009 lalu dan sudah dilaporkan pada 2010. Namun, kata dia, seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Seharusnya Desember 2011 sudah ada tersangkanya. Namun, karena ada pergantian Kepala Kejaksaan Negeri yang sebelumnya Charirul Amir, kini Jaja Subagja jadi belum ada tersangkanya," kata Jandi.
Deposito
Selain kasus tersebut, Ibnu Jandi juga telah melaporkan adanya dugaan korupsi pada APBD 2008. "Ada anggaran pada DPKAD sebesar Rp100 miliar didepositokan. Dengan rincian, pada Bank Jabar Rp90 miliar, Bank BTN Rp10 miliar. Sesuai dengan nota dinas badan keuangan dan kekayaan daerah, nomor 900/1153-BKKD/2008 tanggal 7 agustus 2008 berdasarkan persetujuan walikota tangerang," kata Jandi.
Namun, kata dia, yang menjadi masalah adalah ada bunga hasil dari deposito itu sebesar Rp2,5 miliar yang seharusnya masuk ke kas daerah tapi tidak masuk. "Hanya tiga bulan didepositokan, bunganya sekitar Rp2,5 miliar. Bunga ini seharusnya dimasukan ke dalam kas daerah 2009," jelasnya.
Bahkan Jandi juga melaporkan tiga kasus yang ditemukan lainnya, seperti kasus retribusi PD Pasar Kota Tangerang dan kasus makan minum di Sekretariat Daerah Kota Tangerang serta kasus pajak reklame di Kota Tangerang. "Kasus reklame data wajib pajak dengan laporan tidak sama," katanya. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hermon mengatakan, akan mengkonfrontir data-data yang dilaporkan Ibnu Jandi itu.
(DRA)
Tags