TANGERANG-DPRD Kota Tangerang mendesak aparat Satpol PP untuk menertibkan tiga Rumah Potong Hewan (RPH) tak berizin atau illegal. Tiga RPH tersebut berlokasi di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh dan di Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“RPH illegal itu perlu ditidnak lanjuti oleh Satpol PP dengan penertiban. Kan sekarang sudah ada Satgas penegakan perda. Ini demi implementasi Satgas tersebut,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang M Sjaifuddin Z Hamadin, Rabu (28/3).
Sebelumnya, berdasaran data Dinas Pertanian Kota Tangerang, dari Enam RPH yang ada di Kota Tangerang, tiga diantaranya illegal. Ketiga RPH tersebut dinilai menyalahi tata ruang karena berada di tengah pemukiman penduduk sehingga tidak mendapatkan izin.
Menurut Sjaifuddin, keberadaan RPH yang tidak sesuai tata ruang dapat menganggu penduduk sekitar, sehingga harus dilakukan penertiban. “Segera tertibkan agar masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kota Tangerang Ika Kartika, meskipun tiga RPH belum memiliki izin, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan secara rutin, guna menjaga kualitas daging potong yang akan disalurkan kepada masyarakat.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas daging, karena kami awasi dengan sapi yang akan dipotong mulai surat jalan serta surat sehat dari daerah asalnya,” katanya.
Ia menambahkan, para pemilik RPH juga mengaku tengah mengurus perizinannya. “Kita tetap koordinasi dengan Satpol PP untuk mengontrol RPH tersebut. Saat ini perizinannya sedang mereka urus,” tambah Ika.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Tangerang Carum Supandi mengatakan, keberadaan RPH yang dikelola swasta ini membantu pemerintah karena Pemkot hanya punya satu RPH yang berlokasi Bayur, Kecamatan Neglasari.
"Kebutuhan pasar untuk wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya mencapai 170-180 ekor sapi per hari sedangkan RPH Di Bayur maksimal bisa memotong hingga 40 ekor sapi,"tandasnya.(RAZ)
Tags