Senin, 25 November 2024

KPUD Kota Tangerang Optimis Cadangan Surat Suara Cukup

( / )

TANGERANGNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Tangerang optimistis cadangan surat suara cukup untuk pemilih tambahan yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), meski jumlah pemilih di wilayah Kota Tangerang diperkirakan akan bertambah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan syarat penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor untuk pencontrengan. Anggota KPU Provinsi Banten Nasrulah yang kini mengambil alih KPUD Kota Tangerang mengungkapkan, jumlah DPT Pilpres Kota Tangerang telah valid secara final, jadi penambahan pemilih yang langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan menunjukkan KTP dirasa tidak terlalu signifikan. “Cadangan surat suara Kota Tangerang yang jumlahnya 2 persen dari total surat suara 1.200.981 lembar itu cukup, karena penambahan pemilih tidak terlalu signifikan,” katanya. Nasrulah juga tidak mempermasalahkan kalaupun surat suara di TPS tertentu habis. Pasalnya, pihaknya telah mengacu kepada keputusan KPU Pusat yang tidak akan mencetak surat suara surat tambahan sebagai tindak lanjut dari putusan MK, karena KPU Pusat tidak bisa mencetak surat suara melebihi jumlah pemilih di DPT. “Tapi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetap diprioritaskan, jadi jika surat suara habis pemilih tambahan tidak dapat menyalurkan aspirasinya,” ucapnya. Selain itu, lanjut Dia, para pemilih yang menggunankan KTP, sebelumnya akan dilakukan penyeleksian sesuai dengan syarat yang telah ditentukan MK. Sehingga para pemilih tambahan ini tidak semuanya terakomodir untuk melakukan pencontrengan. “Kan ada ketentuan selektifitas bagi pemilih tambahan, seperti alamat KTP yang harus berdomisili sama dengan TPS-nya. Saya rasa tidak semuanya akan lolos dari selektifitas tersebut,” tandas Nasrulah.(rangga)
Tags