TANGERANG-Petugas Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan 11 pasangan mesum yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah hotel kelas melati, Senin (7/05/2012) sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas kemudian menggelandang 11 pasangan tersebut ke kantor Satpol PP Kota Tangerang, di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan.
Satu persatu, seluruh kamar hotel tersebut diperiksa. Ketika tidak ada yang bisa menunjukan bukti kalau mereka suami istri, petugas pun akhirnya membawa mereka.
Ketika dilakukan penggerebekan, pasangan yang umumnya berusia 18-25 tahun tersebut mengaku tidak sedang melakukan apa-apa. "Saya lagi menunggu teman, ini dia bukan pacara saya. Saya ke sini, karena di luar hujan, terpaksa nyewa hotel sama temen saya ini," ujar Nanik ,21 tahun warga Kronjo, Kabupaten Tangerang saat ditemui di Kantor Satpol PP.
Adapun, Juriah, yang tertangkap tangan tengah bermadu mesra dengan seorang pria bernama Enjang yang berusia 35 tahun, mengaku dirinya sudah lama menjalin kasih dengan Enjang. "Kami sebentar lagi akan menikah, dua minggu lagi akan resepsi," kilahnya.
Syaiful Muluk, Kepala Seksi Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, razia ini digelar untuk menegakan Perda No.8 tahun 2005 tentang larangan peredaran praktek prostitusi. "Ini untuk mememerangi penyakit masyarakat," ujar Syaiful.
Setelah didata, ke-11 pasangan ini akan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Kalau sampai tertangkap lagi, kami akan meminta keluarganya datang," katanya. (DRA)
Tags